Polisi menangkap dr Lois Owien lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong soal pandemi Covid 19. Polisi juga menyebut penyebaran hoaks itu dilakukanLoisdi beberapa platform media sosial. "Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polri TV, Senin (12/7/2021).
Namun, Ahmad tak menjelaskan soal ketiga platform media sosial yang dimaksud. Ahmad justru mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois. Lois sendiri, dikatakan Ahmad, menyebarkan hoaks yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Covid 19.
"Postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid 19 adalah bukan karena Covid 19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam 6 macam," katanya. Diketahui, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Sebagai informasi juga, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan drLoistidak terdaftar sebagai anggota IDI. Surat tanda registrasi (STR) drLoisjuga disebut tidak aktif sejak 2017.
IDI bahkan sempat mengundang drLoisuntuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut. Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid 19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.